Setelah sidang skripsi selesai, mahasiswa biasanya masih harus melewati beberapa tahapan sebelum benar-benar menyelesaikan proses akademik. Setelah sidang skripsi, apa yang harus dilakukan? Secara umum, mahasiswa perlu menyelesaikan revisi berdasarkan catatan penguji, mendapatkan persetujuan atau pengesahan, menyerahkan skripsi final, menyelesaikan administrasi, lalu mendaftar yudisium sesuai prosedur kampus.
Jadi, dinyatakan lulus dalam sidang belum tentu berarti seluruh proses akademik sudah selesai. Detail tahapannya dapat berbeda antarperguruan tinggi, fakultas, bahkan program studi. Karena itu, mahasiswa tetap perlu mengikuti pedoman akademik dan informasi resmi dari kampus masing-masing.
Sebagai gambaran, sejumlah perguruan tinggi memang menempatkan revisi skripsi, pengesahan, penyerahan naskah final, administrasi, dan yudisium sebagai rangkaian setelah ujian tugas akhir.
Setelah Sidang Skripsi, Apa yang Harus Dilakukan?
Urutan yang paling umum adalah:
- Mencatat dan memahami catatan revisi dari penguji.
- Mengerjakan revisi skripsi.
- Melakukan konsultasi atau bimbingan sesuai kebutuhan.
- Meminta persetujuan revisi kepada pihak yang ditentukan kampus.
- Menyiapkan dan menyerahkan skripsi final.
- Menyelesaikan persyaratan administrasi.
- Mendaftar yudisium.
- Mengikuti proses wisuda setelah dinyatakan memenuhi ketentuan.
Namun, jangan menganggap urutan tersebut sebagai aturan nasional yang wajib diterapkan semua kampus. Prosedur pascasidang merupakan bagian dari tata kelola akademik perguruan tinggi dan dapat berbeda-beda.
1. Catat dan Pahami Semua Revisi dari Penguji
Hal pertama yang sebaiknya dilakukan setelah keluar dari ruang sidang adalah merapikan semua catatan dari dosen penguji.
Jangan hanya mengandalkan ingatan. Jika selama sidang terdapat banyak masukan, tuliskan kembali setiap poin dalam bentuk daftar pekerjaan.
Misalnya:
| No. | Bagian | Catatan Penguji | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Bab I | Perjelas latar belakang | Belum |
| 2 | Bab III | Tambahkan penjelasan metode | Belum |
| 3 | Bab IV | Perbaiki pembahasan hasil | Belum |
| 4 | Daftar pustaka | Sesuaikan format | Belum |
Cara sederhana seperti ini membantu mahasiswa mengetahui bagian mana yang sudah diperbaiki dan mana yang masih harus dikerjakan.
Beberapa perguruan tinggi juga menggunakan lembar revisi atau lembar persetujuan sebagai bagian dari proses setelah sidang. Misalnya, panduan Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengatur pengajuan revisi kepada penguji dengan membawa lembar revisi dari masing-masing penguji.
Bedakan Revisi Mayor dan Minor
Tidak semua revisi memiliki tingkat kesulitan yang sama.
Revisi minor biasanya berupa perbaikan teknis, seperti kesalahan pengetikan, format tabel, sistematika penulisan, atau penyempurnaan kalimat.
Sementara itu, revisi mayor dapat berkaitan dengan substansi penelitian, seperti perbaikan analisis, metode, pembahasan, data, atau struktur tertentu dalam skripsi.
Namun, istilah mayor dan minor tidak selalu memiliki definisi dan konsekuensi yang sama di setiap kampus. Karena itu, mahasiswa sebaiknya mengikuti kategori yang diberikan oleh tim penguji atau program studi.
2. Kerjakan Revisi Skripsi Sesuai Catatan Penguji
Setelah catatan revisi dirapikan, mulai kerjakan perbaikan secara sistematis.
Sebaiknya jangan langsung mengubah skripsi berdasarkan ingatan sendiri. Gunakan catatan penguji sebagai daftar acuan agar revisi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan hasil sidang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan menghapus bagian penting tanpa alasan.
- Pastikan perubahan pada satu bab tidak bertentangan dengan bab lainnya.
- Periksa kembali tabel, grafik, angka, dan referensi yang ikut berubah.
- Jika mengubah rumusan masalah atau metode, cek dampaknya terhadap pembahasan dan kesimpulan.
- Gunakan pedoman penulisan skripsi terbaru yang berlaku di program studi.
- Simpan versi sebelum dan sesudah revisi agar perubahan dapat dilacak.
Setelah selesai, baca kembali skripsi secara utuh. Jangan hanya membaca halaman yang mendapat catatan.
Hal ini penting karena perubahan pada satu bagian dapat memengaruhi bagian lain. Misalnya, perubahan tujuan penelitian dapat membuat pembahasan atau kesimpulan perlu disesuaikan.
3. Konsultasikan Hasil Revisi kepada Dosen
Setelah revisi selesai, tahap berikutnya biasanya adalah konsultasi atau pengajuan revisi kepada dosen yang ditentukan.
Mekanismenya tidak selalu sama. Ada program studi yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan persetujuan dari penguji terlebih dahulu, kemudian pembimbing. Ada pula yang memiliki alur berbeda.
Contohnya, Departemen Antropologi UGM mengatur proses pascarevisi yang mencakup pengurusan lembar pengesahan serta kelengkapan yudisium. Sementara itu, Fakultas Ilmu Agama Islam UII menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, mahasiswa memperoleh lembar pengesahan sebelum menyerahkan skripsi ke perpustakaan dan program studi.
Karena itu, sebelum mengirimkan revisi kepada dosen, pastikan kamu mengetahui:
- siapa yang harus memeriksa revisi;
- urutan dosen yang harus ditemui;
- apakah perlu membawa lembar revisi;
- apakah persetujuan dilakukan secara manual atau melalui sistem akademik;
- format file yang harus dikumpulkan.
4. Dapatkan Persetujuan dan Pengesahan Skripsi
Jika revisi sudah dinyatakan sesuai, mahasiswa biasanya perlu memperoleh bukti persetujuan atau pengesahan.
Dokumen yang digunakan dapat berbeda-beda, misalnya:
- lembar persetujuan revisi;
- lembar pengesahan skripsi;
- berita acara;
- bukti persetujuan melalui sistem akademik.
Pada tahap ini, jangan buru-buru mencetak atau menjilid skripsi sebelum memastikan seluruh pihak yang diwajibkan sudah memberikan persetujuan.
Kesalahan kecil seperti halaman pengesahan yang belum lengkap atau format file yang tidak sesuai dapat membuat mahasiswa harus mengulang proses administratif.
5. Siapkan Skripsi Final dan Unggah/Serahkan Sesuai Ketentuan
Setelah revisi disetujui, siapkan versi final skripsi.
Periksa kembali:
- judul skripsi;
- nama dan identitas mahasiswa;
- halaman pengesahan;
- abstrak;
- daftar isi;
- daftar tabel dan gambar;
- isi setiap bab;
- kesimpulan dan saran;
- daftar pustaka;
- lampiran;
- format file;
- nama file;
- ketentuan publikasi atau repository.
Sebagian kampus meminta mahasiswa mengunggah karya akhir ke repository atau menyerahkan file kepada perpustakaan dan program studi.
Sebagai contoh, UPN Veteran Jakarta mencantumkan kewajiban repository sebagai salah satu persyaratan dalam proses yudisium. UIN Sunan Kalijaga juga menjelaskan prosedur unggah tugas akhir sebagai bagian dari proses bebas pustaka yang berkaitan dengan pendaftaran yudisium.
Artinya, jangan menganggap pengumpulan skripsi selesai hanya dengan memberikan satu file kepada dosen.
6. Selesaikan Administrasi Sebelum Yudisium
Setelah naskah final beres, cek persyaratan administrasi yudisium.
Persyaratan yang umum ditemukan antara lain:
- transkrip atau daftar nilai;
- bukti penyelesaian seluruh mata kuliah;
- lembar pengesahan skripsi;
- bukti penyerahan atau unggah skripsi;
- surat bebas pustaka;
- bukti penyelesaian tanggungan administrasi;
- dokumen lain yang ditentukan fakultas atau program studi.
Namun, daftar tersebut bukan daftar persyaratan universal.
Misalnya, Universitas Mercu Buana Yogyakarta menjadikan bebas pustaka sebagai salah satu layanan administrasi untuk proses yudisium, wisuda, maupun pengambilan ijazah. Di UGM, prosedur pascarevisi juga mencakup pengurusan bebas pustaka dan penyerahan karya akhir.
Karena itu, mahasiswa perlu membuka halaman akademik fakultas atau program studi untuk mendapatkan checklist yang benar-benar berlaku.
7. Daftar Yudisium
Jika seluruh persyaratan telah selesai, mahasiswa dapat mengajukan pendaftaran yudisium sesuai mekanisme kampus.
Secara umum, yudisium merupakan proses akademik untuk menetapkan kelulusan mahasiswa setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Pedoman akademik UPN Veteran Jakarta, misalnya, menjelaskan yudisium sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka penentuan kelulusan mahasiswa secara akademik.
Pada tahap ini, kampus dapat memeriksa berbagai hal, seperti:
- kelulusan seluruh mata kuliah;
- pemenuhan beban studi;
- hasil tugas akhir;
- dokumen akademik;
- kewajiban repository;
- persyaratan administrasi lainnya.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil yudisium menjadi bagian penting dari penetapan status kelulusan mahasiswa.
Apakah Yudisium Sama dengan Wisuda?
Tidak.
Yudisium dan wisuda merupakan dua proses yang berbeda.
Yudisium berkaitan dengan penetapan kelulusan secara akademik, sedangkan wisuda merupakan prosesi atau kegiatan seremonial akademik yang biasanya dilaksanakan setelah mahasiswa memenuhi ketentuan kelulusan dan pendaftaran wisuda.
Sebagai contoh, pedoman UPN Veteran Jakarta menyebut hasil yudisium sebagai keputusan yang menjadi dasar penetapan wisudawan.
Jadi, alurnya secara sederhana dapat dipahami seperti ini:
Sidang skripsi → revisi → pengesahan → administrasi → yudisium → pendaftaran/proses wisuda → wisuda
Perlu diingat, alur administratif dapat berbeda sesuai ketentuan perguruan tinggi.
8. Setelah Yudisium, Apa yang Dilakukan?
Setelah dinyatakan lulus melalui proses yudisium, mahasiswa biasanya beralih ke tahapan yang berkaitan dengan kelulusan dan wisuda.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memeriksa status kelulusan pada sistem akademik.
- Memastikan transkrip atau dokumen akademik sudah sesuai.
- Mengikuti informasi pendaftaran wisuda.
- Melengkapi persyaratan wisuda jika ada.
- Memantau informasi mengenai ijazah atau dokumen kelulusan.
Jangan langsung menganggap semua proses selesai pada hari yudisium. Beberapa dokumen dan layanan setelah yudisium masih memiliki prosedur tersendiri.
Berapa Lama Jarak Sidang Skripsi ke Yudisium?
Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua mahasiswa.
Jarak antara sidang dan yudisium bergantung pada beberapa hal, seperti:
- banyaknya revisi;
- kecepatan penyelesaian revisi;
- jadwal dosen;
- jadwal pemeriksaan administrasi;
- periode yudisium;
- kelengkapan dokumen;
- aturan fakultas atau program studi.
Contohnya, Program Studi Hubungan Internasional UII menyebut mahasiswa dapat mendaftar yudisium setelah revisi skripsinya dinyatakan diterima oleh dosen penguji, dengan pelaksanaan yudisium mengikuti jadwal yang ditentukan program studi.
Di kampus lain, batas waktu revisi dan pengajuan yudisium dapat berbeda. Karena itu, jangan menggunakan batas waktu dari kampus lain sebagai patokan resmi.
Apakah Setelah Sidang Skripsi Langsung Lulus?
Belum tentu.
Jika mahasiswa dinyatakan lulus sidang dengan revisi, masih ada kewajiban menyelesaikan perbaikan sesuai arahan penguji.
Bahkan, pada beberapa perguruan tinggi, status kelulusan akademik baru diproses setelah persyaratan tertentu selesai. UPN Veteran Jakarta, misalnya, mensyaratkan mahasiswa telah menyelesaikan persyaratan sidang tugas akhir dan persyaratan pendukung sebelum dapat diyudisium.
Karena itu, istilah “lulus sidang” dan “sudah selesai seluruh proses kelulusan” sebaiknya tidak dianggap selalu sama.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Setelah Sidang Skripsi
Ada beberapa kesalahan yang sering membuat proses setelah sidang menjadi lebih lama.
Menunda revisi
Setelah mendengar kata “lulus”, sebagian mahasiswa langsung berhenti mengerjakan skripsi. Padahal revisi masih menjadi bagian penting dari proses.
Tidak menyimpan catatan penguji
Catatan yang tercecer dapat menyebabkan revisi tidak lengkap. Simpan seluruh lembar revisi dan dokumentasi yang diberikan setelah sidang.
Mengubah terlalu banyak bagian tanpa konfirmasi
Jika revisi menyentuh bagian substansial, jangan membuat perubahan besar di luar arahan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.
Tidak mengecek deadline
Setiap program studi dapat memiliki jadwal berbeda. Ada kampus yang memberikan waktu revisi tertentu setelah sidang. Misalnya, panduan Primakara menetapkan revisi maksimal dua minggu, sedangkan panduan lain memiliki ketentuan yang berbeda.
Mengabaikan administrasi
Mahasiswa dapat merasa skripsi sudah selesai karena revisi telah disetujui, tetapi ternyata masih memiliki tanggungan perpustakaan, repository, akademik, atau administrasi lainnya.
Karena itu, setelah revisi selesai, segera cari checklist resmi yudisium dari fakultas atau program studi.
Kesimpulan
Setelah sidang skripsi, mahasiswa umumnya masih harus menyelesaikan beberapa tahap sebelum proses kelulusan benar-benar tuntas. Tahap tersebut biasanya dimulai dari revisi skripsi, konsultasi dan persetujuan penguji/pembimbing, pengesahan naskah, penyerahan atau unggah skripsi final, penyelesaian administrasi, hingga pendaftaran yudisium.
Setelah yudisium, mahasiswa dapat melanjutkan ke proses wisuda sesuai jadwal dan ketentuan kampus.
Yang paling penting, jangan menggunakan prosedur kampus lain sebagai aturan mutlak. Batas waktu revisi, urutan tanda tangan, dokumen yudisium, bebas pustaka, repository, hingga jadwal yudisium dapat berbeda. Untuk aturan yang mengikat, selalu prioritaskan informasi resmi dari program studi, fakultas, biro akademik, dan perpustakaan kampus.
Sebagai konteks regulasi nasional, ketentuan penjaminan mutu pendidikan tinggi saat ini mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 September 2025 dan telah diubah melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi, bukan menetapkan satu prosedur teknis revisi skripsi dan yudisium yang seragam untuk semua kampus.








Leave a Reply